HS 24 tahun, warga Padukuhan Kraton Kota Pekalongan, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota, saat sedang mabuk-mabukan di daerah sekitar Kraton, setelah beberapa hari lalu dilaporkan atas aksi perampasan handphone.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan, kronologis berawal saat tersangka HS memaksa korban menyerahkan sepeda motornya di kawasan Kraton pada 3 Oktober 2019 dini hari.
Korban yang tetap bersikeras mempertahankan sepeda motornya, akhirnya diancam HS akan dipukul dengan ranting yang dibawa, sehingga korban akhirnya menyerahkan handphone yang dibawa.
Kapolres menambahkan, atas tindakan tersebut, HS dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3140 |
![]() |
: | 1 |