Sebagai upaya meningkatkan pendidikan di Kota Pekalongan, Dewan Pendidikan Kota Pekalongan terus mengingatkan komite, agar tidak mengambil dan membebani siswa terhadap pungutan sekolah, karena akan menjadi temuan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Dewan Pendidikan setempat, Imam Suraji mengatakan, komite harus memahami perannya, yaitu tidak boleh memungut iuran yang masuk dalam pungutan.
Menurut Imam, pungutan adalah nominal kebutuhan sekolah yang dibagi rata, kemudian dibebankan kepada siswa dengan jumlah yang sama.
Sedangkan yang diperbolehkan, adalah meminta sumbangan, yakni nominal kebutuhan sekolah, yang dibebankan kepada siswa, namun nilai pembayarannya ditawarkan dan sesuai kemampuan masing-masing siswa.
Imam Suraji mengimbau, agar komite terus meningkatkan kualitas dan perannya, agar pendidikan dan generasi di Kota Pekalongan semakin baik di masa mendatang. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3337 |
![]() |
: | 1 |