DPC Serikat Pekerja Nasional atau SPN , mengusulkan angka untuk UMK Kota Pekalongan, tahun 2020, yakni sebesar 2 juta 302 ribu rupiah.
Usulan tersebut, disampaikan perwakilan DPC SPN, dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, pada Jumat 18 Oktober 2019.
Kepada Radio Kota Batik, Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho mengatakan, angka UMK yang dimunculkan SPN tersebut mengacu pada formula perhitungan UMK yang tercantum pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Mustaqim, dengan formula didasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak atau KHL tahun berjalan, ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Mustakim Atho menambahkan, dalam sidang Dewan Pengupahan, juga sudah muncul angka lain namun belum diputuskan dalam sidang tersebut. Sementara Pihak Dewan Pengupahan masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Tengah terkait perhitungan UMK 2020. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3158 |
![]() |
: | 1 |