Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, telah melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK tahun 2020, yang menghasilkan tiga usulan, yang rencananya akan disampaikan pada Wali Kota H.M.Saelany Mahfudz.
Ketua DPC SPN setempat Jumali, kepada Radio Kota Batik mengatakan, tiga usulan tersebut diantaranya usulan yang berdasarkan pada formasi PP nomor 78 yang diusulkan oleh Pemerintah, APINDO, Akademisi dan SPSI SMM.
Menurut Jumali, pada penentuan UMK tahun sebelumnya, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan menghasilkan angka sekitar 2.690.000 an.
Sedangkan pihak SPN akan mengusulkan angka UMK sebesar 2.300.000 an, yang dihitung berdasar pada survei pasar, untuk mengetahui kebutuhan hidup layak riil ditambah dengan inflasi, sedangkan dari TPMI mengusulkan angka 4 Juta Rupiah .
Jumali menambahkan, tiga usulan tersebut nantinya, akan disampaikan pada Walikota, yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan usulan UMK, kepada Gubernur Jawa Tengah, yang sebelumnya telah ditetapkan pada sidang Dewan Pengupahan Kota.
Sehingga nantinya dalam penerapan UMK 2020, Pemerintah harus bisa meninjau kembali penerapan PP nomor 78, yang dinilai sudah tidak layak untuk menjadi pedoman penetapan UMK. (Opix - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3443 |
![]() |
: | 1 |