NM 27 tahun dibekuk oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, di kamar kos-kosannya di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Bandengan, pada 14 Oktober sekitar jam 11 malam, karena kedapatan menyimpan narkotika golongan satu, jenis ganja.
Dari tangan NM, polisi berhasil mengamankan 7 paket berisi ganja kering seberat 36,5 gram, beserta satu buah bong atau alat hisap.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez , dalam jumpa pers Senin siang, 22 Oktober 2019 mengatakan, dari beberapa klarifikasi kasus narkoba yang dilakukan, dari pengembangannya merujuk di kos-kosan yang ditempati tersangka NM.
Menurut Kapolres, melihat berat dari barang bukti yang diamankan, tersangka diduga tidak hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, NM dijerat pasal 144 ayat 1 dan 111 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahub penjara, dan atau denda 10 milyar rupiah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3295 |
![]() |
: | 1 |