Komisi B DPRD Kota Pekalongan menyoroti sejumlah tunggakan pajak daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah atau BKD setempat, dalam rapat kerja yang digelar bersama dinas terkait, Rabu 23 Oktober 2019, di ruang komisi B DPRD.
Dalam rapat kerja, Kasubid Penagihan dan Pelaporan BKD Kota Pekalongan, Bejo Samiasih menyebutkan , hingga 30 September 2019 tercatat sejumlah pajak daerah mengalami tunggakan, diantaranya pajak hotel Rp 57 juta, pajak resto Rp 77 juta, pajak hiburan Rp 9,7 juta, pajak reklame Rp 350 juta, pajak air tanah Rp 30,5 juta, dan pajak parkir Rp 7 juta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD, Budi Setiawan mengatakan, banyak potensi pajak yang bisa menambah PAD namun belum tergali oleh BKD.
Sehingga pihaknya meminta agar penagihan pajak bisa lebih maksimal seperti pajak reklame yang menunggak hingga Rp 350 juta, ataupun pajak hotel dan resto.
Menurutnya, selain sanksi denda, DPRD juga mengusulkan kepada BKD tentanf adanya sanksi secara sosial, seperti stiker belum bayar pajak, yang bisa ditempel di hotel ataupun resto yang menunggak pajak. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3208 |
![]() |
: | 1 |