Polres Pekalongan Kota menyerahkan dua orang pecandu, ke Instansi Penerima Wajib Lapor atau IPWL Al Ma'laa untuk dilakukan proses rehabilitasi.
Dua pecandu tersebut sempat diamankan polisi karena dinyatakan positif narkoba setelah dilakukannya tes urine.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan, kedua pecandu dikirim untuk rehabilitasi karena tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan polisi saat dilakukan penangkapan.
Sementara itu, Manajer Program IPWL Al Ma'laa, Djunaidi menjelaskan, kedua orang pecandu tersebut rencananya akan direhabilitasi selama enam bulan dimulai dari proses detoks,program primary atau pemulihan psikis selama tiga bulan dan re entry psikososial serta latihan kerja.
Djunaidi menambahkan, saat ini IPWL Al Ma laa sudah menangani tujuh pasien para pecandu narkoba di wilayah Pekalongan yang terdiri dari pasien kiriman dan pasien sukarela atau mengajukan diri sendiri. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3408 |
![]() |
: | 1 |