KPU Kota Pekalongan pada Sabtu, 26 Oktober 2019 telah melakukan Sidang Pleno Penetapan jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2020 lewat jalur independen atau perseorangan.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Fajar Randi Yogananda mengatakan jumlah dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota minimal 22 ribu 586 yang dibuktikan dengan formulir model B.1 – KWK Perseorangan dan fotokopi KTP dengan sebaran dukungan minimal di 3 kecamatan.
Menurut Fajar Randi penghitungan jumlah dukungan minimal calon kepala daerah independen ini sudah sesuai dengan Undang – undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pencalonan.
Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa jumlah dukungan minimal ditetapkan dari DPT sebelumnya jika melebihi 250 ribu maka diambil 10 persennya. Berdasar jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 225 ribu 859 kemudian dikali 10 persen menjadi 22 ribu 585,9 angka tersebut dibulatkan menjadi 22 ribu 586. (Lissa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3209 |
![]() |
: | 1 |