Satgas Operasi Sikat Candi 2019 Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil, menangkap empat pemuda, yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti sejumlah unit motor, ponsel dan kelengkapan surat motor lainnya.
Keempat pelaku diantaranya, ZI warga Jalan Pelita, Jenggot yang beraksi di sekitar Jenggot,dengan membawa senjata tajam.
Tersangka lainnya, PAS warga Desa Watusalam, Buaran, yang diduga melakukan aksi perampasan ponsel di Lapangan Desa Watusalam.
Tersangka selanjutnya adalah MJ warga Desa Perawasan Timur Desa Kedungwuni Timur, yang diduga melakukan pencurian motor yang sedang terparkir di depan salah satu warnet di Jalan Karya Bhakti Medono. Serta Toni warga Kelurahan Kuripan Yosorejo yang melangsungkan aksinya di daerah Sugihwaras.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez, dalam konferensi pers, pada Senin 29 Oktober, mengatakan, penangkapan ke-empat tersangka berkat kerja keras anggota yang tergabung dalam Satgas Operasi Sikat Candi 2019 yang dilakukan secara serentak di jajaran kepolisian dengan sasaran pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, ke-empat tersangka dijerat KUHP Pasal 365 dan 363, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3330 |
![]() |
: | 1 |