Sebagai upaya mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah atau PAD Pemkot Pekalongan melalui Badan Keuangan Daerah BKD didampingi Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK akan memasang alat perekam data transaksi pada wajib pajak.
Alat tersebut nantinya difungsikan untuk menarik data transaksi dari wajib pajak sehingga setiap saat pergerakan transaksi wajib pajak bisa diketahui.
Rencana pemasangan alat perekam tersebut diawali dengan survey lapangan oleh tim dari BKD ke 78 wajib pajak mulai dari hotel, restoran, hiburan hingga parkir pada Kamis 31 Oktober 2019.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BKD setempat, Amaryadi mengatakan setelah dilakukan survey para wajib pajak akan diberi sosialisasi kemudian pada dua minggu kedepan ditindaklanjuti dengan pemasangan alat perekam data.
Amaryadi menyebutkan ada 50 alat perekam bantuan dari Bank Jateng yang semuanya akan dipasang di wajib pajak di tahun 2019 ini.
Alat-alat tersebut akan diprioritaskan untuk dipasang pada wajib pajak yang selama ini mempunyai potensi perolehan pajak dengan nilai yang tinggi. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 3053 |
![]() |
: | 1 |