NK warga Tirto Pekalongan yang kesehariannya berprofesi sebagai driver ojek online diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota saat melakukan transaksi narkoba di sekitaran Jl. Urip Sumoharjo.
Dari tangan NK, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket kecil tembakau gorila, dan obat-obatan terlarang jenis riklona yang disimpan dalam tas.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam jumpa media, Kamis, 31 Oktober 2019 mengatakan penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di daerah Tirto.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan paket besar tembakau gorila, dan berbutir-butir hexymer.
Sementara itu tersangka NK mengatakan awal mula mendapat barang haram tersebut melalui facebook, kemudian beralih bertransaksi via marketplace.
NK mengaku barang haram yang ia beli hanya untuk konsumsi pribadi, namun ia juga melayani apabila ada pihak yang mencari.
Atas perbuatannya, NK dijerat pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2005, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3699 |
![]() |
: | 1 |