KPU Kabupeten Pekalongan membuka pendaftaran pemantauan pemilihan lembaga survey atau jajak pendapat dan perhitungan cepat Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Achyar Budi Pranoto kepada Radio Kota Batik mengatakan pendaftaran pemantau dilaksanakan pada 1 November 2019 hingga 16 September 2020, kemudian untuk pelaksana survey, jajak pendapat, dan hitung cepat, dilaksanakan dari 1 November 2019 – 23 Agustus 2020.
Menurut Budi Pranoto persyaratan pemantau wajib memenuhi 3 hal, yaitu independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi KPU Kabupaten untuk pemantauan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
Achyar Budi Pranoto menambahkan pemantau yang mendaftar dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri, dengan memenuhi beberapa persyaratannya yang dapat dilihat melalui kpupekalongakab.go.id.
Pemantau dapat mendaftar dan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Jl. Mandurorejo. (Opix – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4658 |
![]() |
: | 1 |