Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan telah menetapkan syarat dukungan minimal calon perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Achyar Budi Pranoto kepada Radio Kota Batik mengatakan penetapan syarat dukungan Pilkada 2020 telah diumumkan pada 26 Oktober 2019.
Kepada Radio Kota Batik Achyar Budi Pranoto mengatakan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan di Kabupaten Pekalongan yaitu 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 725.790 pada 2019.
Sehingga untuk bisa maju sebagai Calon Perseorangan membutuhkan 54.435 DPT yang tersebar paling tidak di 10 Kecamatan dari jumlah total 19 Kecamatan yang ada di wilayah setempat.
Achyar Budi Pranoto menambahkan untuk pengumuman syarat minimal tersebut nantinya akan diumumkan pada 25 November – 8 Desember 2019. Selain itu pada 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020 akan memasuki tahapan penyerahan syaraat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pekalongan dari calon perseorangan. (Opix-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4677 |
![]() |
: | 1 |