Dinas Perhubungan atau Dinhub Kota Pekalongan per 1 September resmi kembali mengelola parkir yang sebelumnya dikelola pihak ketiga yang memenangi lelang.
Kabid Lalu Lintas Dinhub setempat Restu Hidayat mengatakan dikembalikannnya pengelolaan parkir dari pihak ketiga ke Dinhub karena pihak ketiga merasa tidak mampu memenuhi target parkir yang sebesar 1,2 milyar rupiah.
Menurut Restu sebelumnya pihak ketiga sudah meminta adanya pengurangan target parkir yang dibebankan.
Namun setelah dilakukan rapat bersama sejumlah pihak termasuk DPRD Restu mengungkapkan pengurangan tersebut tidak disetujui sehingga pada 31 Agustus 2019 pengelolaan parkir diserahkan ke Dinhub.
Restu menjelaskan dengan dikembalikannya pengelolaan parkir dari pihak ketiga maka Dinhub harus bekerja keras untuk menutup perolehan parkir.
Pihaknya menyebutkan saat ini perolehan retribusi parkir masih diangka 850 juta rupiah dengan target sebesar 1,6 milyar rupiah. Sedangkan dari pihak ketiga Restu menambahkan masih ada tunggakan 5 bulan yang belum dibayar yaitu sebesar 500 juta rupiah. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4535 |
![]() |
: | 1 |