Satpol PP Kota Pekalongan, bersama Satpol PP Jawa Tengah serta instansi terkait, menciduk dua pasangan bukan suami istri, yang diduga mesum di sebuah penginapan, di daerah Pragak Kuripan Yosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan, dalam operasi pekat pada Senin 5 November 2019.
Kedua pasangan tersebut, digelandang ke kantor Satpol PP, karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas dan juga surat bukti menikah.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP setempat, Henri Rudin mengatakan operasi penyakit masyarakat atau pekat kali ini, menyasar ke sejumlah hotel, penginapan, rumah kos, hingga lokasi-lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat dilakukannya tindakan asusila.
Henri Rudin menyebutkan, kedua pasangan mesum yang terciduk, selanjutnya akan dilakukan pembinaan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas, agar bisa menaati aturan di tempat-tempat penginapan, dengan tidak melakukan tindakan mesum, dengan pasangan yang tidak sah.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4113 |
![]() |
: | 1 |