DPRD Kota Pekalongan, meminta agar rancangan peraturan daerah Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah RT RW bisa tuntas tahun 2019.
Hal itu terungkap atas interupsi dari salah satu anggota DPRD, Mofid dalam Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota mengenai tiga raperda, Rabu 6 November 2019.
Wakil Wali Kota, Achmad Afzan Arslan Djunaid usai memberikan penjelasan Wali Kota mengatakan, Raperda RT RW sebelumnya sudah pernah dilakukan pembentukan pansus, namun karena belum adanya aturan yang jelas dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya belum dituntaskan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan Balgis Diab mengatakan, usai dilakukannya sidang paripurna, maka DPRD akan bergerak cepat melakukan pembahasan terhadap raperda yang telah diusulkan eksekutif, sehingga bisa ditetapkan pada pertengahan Desember nanti.
Balgis Diab menambahkan, adapun tiga raperda yang diusulkan jajaran eksekutif adalah Raperda tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik di bidang Perdagangan, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 13 tahun 2011, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri, dan Raperda tambahan yaitu tentang RT RW.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3945 |
![]() |
: | 1 |