Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kota Pekalongan, mengukuhkan sebanyak 18 Unit Pengumpul Zakat atau UPZ masjid, yang berada di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan Timur, pada Rabu 6 November 2019 di kantor Baznas setempat.
Sebelumnya, sejumlah UPZ masjid lainnya telah dilakukan pengukuhan, sehingga jika ditotal akan ada sebanyak 29 UPZ masjid di wilayah Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Baznas setempat Imam Suraji mengatakan UPZ masjid tersebut akan bertugas mengumpulkan dan mentasarufkan zakat maupun infaq, sehingga perolehan zakat tidak perlu diserahkan ke Baznas.
Namun, UPZ masjid diminta agar melaporkan perolehan zakat ke Baznas, setiap satu semester sekali untuk transparansi dan akuntabilitas, agar bisa dipertanggungjawabkan.
Imam menyebutkan, pelaporan perolehan zakat oleh UPZ zakat, bisa mulai dilakukan awal Januari 2020, dan dilaporkan setiap satu semester.
Imam Suraji berharap, dengan adanya UPZ masjid, pengumpulan zakat dan infaq bisa lebih transparan, tepat sasaran, dan menjadikan masjid sebagai lembaga yang bisa mengentaskan kemiskinan.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4484 |
![]() |
: | 1 |