Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap F, 49 tahun warga Kelurahan Kauman Kota Pekalongan karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.
Salah satu dari korban pencabulan diketahui adalah sebagai cucu perempuan dari tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez dalam jumpa pers Kamis, 7 November 2019 mengatakan sudah ada beberapa anak yang usianya rata-rata 4 tahun menjadi korban tersangka.
Kapolres menyebutkan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memberi iming-iming berupa makanan atau minuman kemudian pelaku melancarkan aksinyayaitu mencabuli anak tersebut.
Sementara itu dari pengakuan tersangka F sudah melakukan 3 kali tindakan cabul pada 3 korban sejak Juni lalu dengan alasan khilaf.
Atas perbuatannya F diancam pasal 82 ayat 4 juncto pasal 76 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4495 |
![]() |
: | 1 |