Dewan Pengupahan Kota Pekalongan mengajukan tiga angka UMK ke Wali Kota Pekalongan, HM. Saelany Machfudz, Jumat, 8 November 2019.
Tiga angka yang diajukan adalah usulan angka UMK dari SPN sebesar Rp 2.303.772,-, dari SPSI RTMM dan Apindo satu angka berdasarkan PP 78 sebesar Rp 2.069.201,-, dan dari PPMI sebesar Rp 3.066.347,-.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan angka UMK, sehingga semua angka tersebut disampaikan apa adanya ke Wali Kota.
Slamet Hariyadi mengungkapkan angka-angka yang diajukan tersebut akan dipilih oleh Wali Kota berdasarkan aturan yang ada.
Menurut Slamet seharusnya angka UMK sudah harus diajukan ke Gubernur pada 4 November lalu, namun karena kesibukan Wali Kota yang baru bisa ditemui maka ditargetkan dalam waktu dekat angka UMK baru bisa diusulkan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4510 |
![]() |
: | 1 |