Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Pekalongan, di tahun 2020 mendatang,akan mulai bertindak tegas untuk mengatasi limbah liar yang mengakibatkan pencemaran, dengan menggandeng kepolisian, dalam hal ini adalah Bhabinkamtibmas.
Hal itu dilakukan karena pendekatan secara persuasif yang selama ini dilakukan, dinilai kurang efektif.
Kepala DLH setempat Purwanti,mengatakan, sebelumnya pelibatan Kepolisian dalam pengawasan dan penindakan limbah, diawali saat tim dari Polda Jawa Tengah turun ke Pekalongan melakukan pengawasan pencemaran sungai, dan hasilnya dinilai berhasil.
Oleh karena itu, pihaknya menilai, tindakan tegas melibatkan aparat penegak hukum atau APH akan mulai dicoba, melalui Bhabinkamtibmas.
Purwanti menambahkan, untuk limbah yang mencemari sungai di Kota Pekalongan, mayoritas berasal dari industri kecil rumahan.
Purwanti menyebutkan, dengan total limbah yang dihasilkan setiap hari, IPAL yang ada di Kota Pekalongan baru bisa menampung 50 persennya, sedangkan sisanya terbuang begitu saja ke sungai. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3791 |
![]() |
: | 1 |