Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan AIT 18 tahun warga Poncol Pekalongan, tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang beraksi di sekitar Jalan Tondano Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kejadian bermula, saat AIT menjambret satu unit handphone, dari tangan pengendara motor yang sedang berboncengan, melintasi sekitar Jalan Tondano, pada 30 Oktober 2019 lalu sekira pukul 21.30 malam.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan,AIT yang diteriaki jambret oleh korban pun, kabur dan dikejar massa.
Namun apes, AIT terjebak di gang buntu di Kelurahan Noyontaansari gg 9, sehingga tidak bisa melarikan diri,dan segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres menyebutkan, tersangka AIT, dijerat Undang-Undang nomor 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4067 |
![]() |
: | 1 |