Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap pemuda berisial MB warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan karena kedapatan membawa belasan butir obat-obatan terlarang.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan tersangka ditangkap polisi saat berada di teras depan sebuah rumah kos di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran pada Rabu, 6 Nopember lalu sekitar pukul 01.00 dinihari.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka.
Kapolres Egy mengungkapkan tersangka akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai. Namun bila melihat jumlah barang bukti yang diamankan tersangka diduga pengedar narkoba.
Atas perbuatannya MB akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4464 |
![]() |
: | 1 |