Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan menilai Upah Minimum Kota Pekalongan tahun 2020 sebesar Rp 2.075.000,- yang telah diajukan oleh Wali Kota ke Gubernur Jawa Tengah masih belum bisa dikatakan ideal.
Kepada Radio Kota Batik Ketua DPC SPN setempat, Jumali mengatakan angka UMK dikatakan ideal apabila sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasarkan dari survai secara langsung, di mana pada survei KHL terdapat angka Rp 2.302.000,-.
Jumali menambahkan meskipun nilai pengajuan UMK Kota Pekalongan belum bisa dikatakan ideal namun setidaknya pemerintah sudah berani mengajukan nilai UMK diatas PP Nomor 78, dan pihaknya sudah menerima keputusan tersebut.
Meskipun masih mengharapkan efek kesejahteraan lain yang diberikan oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003, di mana ada tanggung jawab pemerintah untuk mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk bisa menumbuhkan kembangkan koperasi perusahaan. (Opix - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4505 |
![]() |
: | 1 |