Tarif retribusi pelayanan tera ulang untuk alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya atau UTTP di Kota Pekalongan, mengalami penurunan rata-rata 15 persen.
Kepala UPTD Meteorologi Legal Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan, Very Yudiyanto mengatakan, penurunan retribusi tersebut, telah diterapkan sejak Agustus 2019, atau sejak adanya perubahan Perda nomor 31 tahun 2011 menjadi Perda nomor 11 tahun 2019.
Kepada Radio Kota Batik, Very menjelaskan, pada Perda nomor 11 tahun 2019, ada 14 UTTP yang mengalami penurunan retribusi, rata-rata 15 persen. Very mencontohkan, timbangan yang semula ditarik retribusi 20 ribu turun menjadi 15 ribu.
Selain itu, menurut Very, ada UTTP yang dihapus dalam Perda baru tersebut, sehingga tidak ditarik retribusi.
Sementara itu, Kepala Badan Pembentukan Perda setempat Aminudin Aziz, mengatakan,ada beberapa alasan Perda nomor 31 tahun 2011 diubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2019 Retribusi pelayanan tera, diantara, Perda lama sudah tidak relevan.
Selain itu, untuk melayani kebutuhan masyarakat dibutuhkan penyesuaian karena adanya perkembangan jaman, sehingga Perda nomor 31 tahun 2011 perlu diubah.
Pihaknya berharap, Pemkot dengan adanya Perda baru ini, segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat mengcover kebutuhan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk rutin melaksanakan tera ulang, agar tidak merugikan konsumen. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22232 |
![]() |
: | 1 |