Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Pekalongan, saat ini tengah mempersiapkan pelayanan pertanahan dengan sistem online melalui Hak Tanggungan Elektronik atau HT – elektronik.
Kepala Badan Pertanahan Kota Pekalongan, Sri Yanti Achmad mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan sarana prasarana, basis data kelurahan, termasuk koordinasi dengan perbankan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Kepada Radio Kota Batik, Sri Yanti Achmad menargetkan, mulai tanggal 10 Desember 2019, pelayanan pertanahan sudah menggunakan HT elektronik.
Sri Yanti Achmad menjelaskan, HT-el ini lebih mudah dan efisien, dapat menghindari pungli, dan ada ketepatan waktu, karena sertifikat cetak oleh bank paling lambat 7 hari setalah berkas masuk. Apalagi, menurut Sri Yanti, hingga Oktober 2019, Hak Tanggungan di Kota Pekalongan mencapai 5 ribu dangan nominal 600 milyar.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Mandiri Syaiah Pekalongan Muhammad Hasip, menyambut baik rencana penerapan HT elektronik tersebut, karena dari sisi perbankan akan lebih memudahkan pelayanan, karena HT elektronik ini lebih simpel dan lebih cepat. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 1 |