Sebanyak 7 orang warga binaan di Lapas Kelas 2 A Kota Pekalongan, diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi Natal 2019. Warga binaan ini rata-rata berasal dari Pekalongan dengan kasus kriminalitas.
Humas Lapas Kelas 2A Kota Pekalongan, Anang Saefullah kepada Radio Kota Batik mengatakan, dari ke 7 warga binaan tersebut, 1 diantaranya diusulkan dapat pengurangan masa tahanan 2 bulan, sementara 6 orang lainnya diusulkan satu bulan pengurangan masa tahanan.
Anang menjelaskan, sebetulnay ada 9 nama yang diajukan , namun 1 warga binaan melakukan pelanggaran, sehingga otomatis usulan tersebut dibatalkan.Karena syarat dapat remisi adalah berkelakuan baik. Sementara satu warga binaan lain, masih dalam tahap konsulidasi dengan KemenkumHAM.
Anang Saefullah menambahkan, sistem usulan remisi sudah menggunakan sistem online, sehingga memudahkan petugas, dan informasinya untuk surat keputusan dari Kemenkumham akan diterima pada 19 Desember mendatang. (Ella – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3874 |
![]() |
: | 1 |