Komisi B DPRD Kota Pekalongan meminta kepada dinas terkait yakni Dindagkop UKM untuk melakukan pemaksimalan kebersihan dan pemeliharaan pada pasar-pasar tradisional.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi B DPRD bersama Dindagkop UKM, Kamis 21 November 2019 di ruang rapat komisi setempat.
Ketua Komisi B DPRD, Abdul Rozak meminta agar sejumlah kegiatan dilakukan melalui anggaran pemeliharaan pasar tahun 2020 yang sebesar 750 juta rupiah.
Beberapa hal yang dilakukan diantaranya perbaikan MCK pada semua pasar tradisional dengan nominal maksimal 100 juta rupiah per pasar, pengecatan pasar dan bersih musola dengan nominal 200 juta rupiah.
Sementara untuk Pasar Darurat Sorogenen, diminta untuk dilakukan pembuatan pagar pembatas dengan nomial 100 juta rupiah, serta penambahan kontainer sampah sebanyak-banyaknya dengan nominal 100 juta rupiah.
Menyoroti masalah sampah di Pasar Darurat, Rozak,berharap bisa segera ditangani dengan anggaran tersebut, tanpa ada saling lempar tanggung jawab antara Dindagkop UKM dengan dinas terkait lainnya. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4237 |
![]() |
: | 1 |