Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Pekalongan, tahun 2019 ini tidak mengajukan remisi Natal untuk warga binaannya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2 A, Tavip Imam Haryanto kepada Radio Kota Batik, mengatakan,tidak diajukannya remisi, dikarenakan dari 4 warga binaan yang beragama Nasrani, semuanya belum memenuhi syarat untuk menerima pengurangan tahanan tersebut.
Khususnya untuk syarat lamanya masa tahanan, diaman sesuai aturan, bahwa narapidana yang bisa diajukan mendapatan pengurangan masa hukuman, adalah telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Namun menurut Tavip, dari keempat warga binaan tersebut, rata rata mereka menjalani masa hukuman kurang dari 6 bulan.
Tavip Imam Haryanto menambahkan, sesuai dengan aturan tersebut, maka tahun 2019 ini, Rutan Kelas 2 A Kota Pekalongan tidak mengajukan remisi untuk warga binaan. (Ella – Regina)