Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 PMK.010/2019 tentang perubahan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Niko Budi Darma mengatakan pada 2020 mendatang tarif cukai rokok naik 23 persen, sedangkan Harga Jual Eceran (HJE) naik sebesar 35 persen.
Menurut Niko kenaikan ini berdasar karena cukai dikenakan pada barang dengan karakteristik tertentu, seperti rokok yang memiliki aspek konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mememiliki dampak negatif.
Selain itu Niko menambahkan data dari BPS menyebut bahwa prevalensi perokok wanita meningkat dari 1,3 persen menjadi 4,8 persen di 2018, perokok anak dan remaja juga mengalami kenaikkan dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, sehingga peredarannya perlu dikendalikan. (Lissa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3957 |
![]() |
: | 1 |