Sampai dengan 20 Nopember 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal melalui Operasi Gempur telah menindak 27 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan mulai dari Brebes hingga Batang.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Niko Budi Darma menjelaskan dari 27 kasus itu pihaknya berhasil mengamankan 7,5 jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai 3,5 Milyar.
Rencananya jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan pada awal Desember 2019 setelah pihaknya mendapat ijin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat.
Niko Budi menambahkan program Operasi Gempur akan terus digencarkan untuk mendukung program pemerintah pusat agar peredaran rokok ilegal terus ditekan. Apalagi pada 2020 tarif cukai dan harga jual eceran rokok mengalami kenaikan, sehingga ada potensi munculnya rokok ilegal. (Lissa - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4271 |
![]() |
: | 1 |