Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal telah menyiapkan langkah mengantisipasi peningkatan peredaran rokok ilegal setelah ada rencana kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok mulai 1 Januari 2020.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Niko Budi Darma mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, dan kenaikan harga jual rokok yang mencapai 35 persen, berpotensi akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, terutama di kalangan masyarakat bawah.
Kepada Radio Kota Batik, Niko menjelaskan pihaknya akan intens melakukan sosialisasi melaksanakan pencegahan, penindakan rokok ilegal, termasuk melaksanakan GEMPUR rokok ilegal.
Sementara sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2019 di wilayah Brebes hingga Batang akan dimusnahkan pada awal Desember mendatang, sesuai ijin Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4624 |
![]() |
: | 1 |