Satreskrim Polsek Pekalongan Barat berhasil mengamankan SG (35) warga Cempaka Putih, Jakarta yang mencuri kotak amal di Masjid Ar Rayyan, Kelurahan Bendan Kergon.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez dalam konferensi pers, Jumat (22/11) menjelaskan tersangka SG yang saat itu pada Kamis (7/11) sedang membobol kotak amal dengan obeng tidak sadar jika aksinya terekam CCTV.
Sehingga gerak geriknya diawasi oleh petugas masjid dan langsung dihadang saat hendak kabur membawa uang.
Menurut Kapolres beberapa hari sebelumnya petugas masjid sudah menaruh curiga terhadap SG yang sering berkeliaran di sekitar masjid.
Sementara itu SG yang merupakan Sarjana jurusan Tarbiyah mengaku baru pertama kali mencuri kotak amal.
Hal itu terpaksa dilakukannya karena kepepet membutuhkan uang untuk biaya pulang ke Jakarta, setelah sebelumnya melakukan ziarah ke Makam Sapuro. Atas tindakannya, SG dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3738 |
![]() |
: | 1 |