Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahunan atau SPT Tahunannya, sepanjang tahun 2019 ini, meningkat diangka 72 persen, jika dibanding laporan tahun lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto, mengatakan, kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT, mengalami pertumbuhan, karena kepatuhan lapor tahun 2018 lalu, hanya diangka 66 persen saja.
Meski kepatuhan laporan SPT mengalami pertumbuhan, namun tingkat kesadaran dalam membayar pajak, masih rendah, yaitu hanya diangka 10 hingga 20 persen saja.
Insert – taufik – Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Meningkat
Taufik Wijayanto menambahkan, kesadaran masyarakat terhadap pajak, harus dipupuk sejak dini, salah satunya melalui program Pajak Bertutur, sehingga akan muncul kesadaran dalam membayarkan pajak. Karena patuh dalam bayar pajak, merupakan bentuk kecintaan terhadap negari. (Lisa – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3953 |
![]() |
: | 1 |