Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polres Pekalongan Kota, menangkap S, 39 tahun warga Kutosari, Gringsing Batang, yang diduga merupakan spesialis pencurian dan penipuan dengan modus memberikan tuduhan palsu ke korban. Tersangka juga merupakan residivis beberapa kasus pencurian dan penipuan di sejumlah lokasi.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi, Egy Andrian Suez mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah, pelaku mendekati korban dan menuduh korban telah memukuli adiknya.
Kemudian, menurut Kapolres, korban akan diajak ke suatu tempat dan dibujuk untuk meninggalkan tas atau barang lain milik korban, lalu barang milik korban itu kemudian dibawa kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S saat ini sudah ditahan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara itu, S akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama lima tahun. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4325 |
![]() |
: | 1 |