Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, mengamankan W 39 tahun dan NH 29 tahun warga Podosugih, yang tengah asyik pesta sabu di Lapangan Kongso, Gang Pembangunan, Kelurahan Podosugih.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang tersimpan dalam plastik klip, satu buah alat hisap, sedotan plastik, pipet, dan lainnya.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez, dalam konferensi pers, Kamis 28 November 2019 mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.
Kapolres menyebutkan dari keterangan yang didapat, salah satu tersangka sudah beberapa kali melakukan pesta sabu, dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4365 |
![]() |
: | 1 |