Kantor Imigrsi Non TPI Kelas 2 Pemalang, pada periode Januari hingga November 2019 telah mendeportasi 32 orang asing yang bermukim di wilayah Karisidenan Pekalongan.
Kasie Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 2 Pemalang, Aditya Nursanto kepada Radio Kota Batik mengatakan, untuk orang asing yang dideportasi adalah warga negara Arab Saudi, Yaman, Malaysia, Pakistan,Perancis, Philipina dan Jepang.
Aditya menjelaskan, dari 32 orang yang dideportasi tersebut, 90 persen karena overstay atau melebihi ijin tinggal.
Aditya Nursanto menambahkan,warga negara asing tersebut, memiki VISA yang bervariasi mulai dari VISA tinggal dan VISA kunjungan, namun ternyata hingga batas waktu yang ditentukan, tidak juga diperpanjang atau diperbarui. (Ella – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3690 |
![]() |
: | 1 |