Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pemalang mencatat telah menerbitkan sebanyak 13 ribu paspor sepanjang 2019, baik penerbitan baru maupun perpanjangan.
Kasie Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 2 Pemalang, Aditya Nursanto mengatakan bahwa masyarakat yang membuat paspor di wilayah Pemalang dan sekitarnya memiliki tujuan paling banyak untuk kunjungan umroh dan haji.
Kepada Radio Kota Batik Aditya menjelaskan paspor haji memiliki presentase 10 hingga 15 % dari 13 ribu paspor yang terbit. Dalam pengurusan pembuatan paspor, jika syarakat lengkap maka dalam waktu 3 hari jam kerja dapat diterbitkan.
Aditya Nursanto mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus dan memperpanjang paspor yang dimiliki agar jika akan digunakan tidak menimbulkan masalah. (Regina)