Polres Pekalongan Kota mengamankan RK (45), warga Bendan Kergon karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
RK yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warnet di daerah Bendan Kergon ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan dari hasil penangkapan di lokasi warnet, RK kedapatan menyimpan narkoba sehingga langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Kapolres menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 5 paket sabu dengan berat 2,11 gram, alat hisap, sedotan, dan pipet.
Atas perbuatannya RK diancam pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Kharisma)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 23078 |
![]() |
: | 1 |