Masyarakat diimbau hati-hati dalam penyimpanan paspor yang dimiliki. Karena jika paspor hilang atau rusak maka pemilik akan dikenai denda akibat keteledorannya.
Kasie Tekhnologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Non TPI Kelas 2 Pemalang, Aditya Nursanto mengatakan penggantian paspor baru juga tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepada Radio Kota Batik Aditya menjelaskan untuk paspor yang rusak, pemilik akan dikenai denda 500 ribu, sedangkan jika paspor hilang maka dendanya lebih besar, yaitu 1 juta rupiah.
Sebelumnya, paspor rusak tidak dikenai denda, dan paspor yang hilang, pemilik hanya dikenai denda sebesar 500 ribu rupiah.
Adiyta Nursanto menambahkan, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Kenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini diundangkan sejak 18 April 2019 dan berlaku pada 3 Mei 2019. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4581 |
![]() |
: | 1 |