Akibat kisah cintanya yang tidak direstui orang tua, AAW 20 tahun warga Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara, nekat menyebarkan konten porno , berupa foto dan video pacarnya.
Konten porno yang disebarkan adalah, hasil rekaman adegan keduanya, yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri , di sebuah kamar kos di daerah Keputran.
Kepada Radio Kota Batik, AAW yang sudah berpacaran selama 6 tahun, mengaku kesal karena tidak direstui orang tua pacarnya, meski sudah berniat untuk menikahi.
AAW yang selama ini bekerja di Bali, sengaja menyebar konten porno ke guru-guru sekolah sang pacar, melalui pesan di sosial media, agar pacarnya yang masih duduk di bangku SMA, dikeluarkan dari sekolah sehingga bisa ikut dengannya ke Bali.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi, Egy Andrian Suez dalam konferensi pers, Kamis 5 Desember 2019, mengatakan pelaku AAW selain melanggar UU ITE, juga dinilai melanggar UU perlindungan anak, mengingat korban masih di bawah umur.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, AAW diancam dengan hukuman pidana, minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4423 |
![]() |
: | 398 |
![]() |
: | 1 |