Pemerintah Kota Pekalongan telah memutuskan untuk menertibkan pasar tiban di Jalan Pelita II. Pasar tiban akan dibuat satu sisi, yakni untuk jalan dari Barat ke Timur pedagang di sisi Selatan, Jalan Utara ke Selatan pedagang berada di sebelah Timur. Bahkan Pemerintah Kota Pekalongan akan menyiapkan relokasi di lapangan setempat.
Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz mengungkapkan, keputusan ini cukup bijaksana karena Pemkot tidak menggusur atau menutup sama sekali, tetapi memindahkan atau relokasi dengan memberi kesempatan berjualan di satu sisi.
Wali Kota menjelaskan, Pemkot Pekalongan masih menyiapkan dan mengkaji tempat yang cocok untuk relokasi pedagang pasar tiban, yakni di lapangan terdekat, atau tempat lain yang lebih memungkinkan,agar aktivitas berdagang bisa berjalan, namun tidak menyebabkan gangguan ketertiban umum yang dapat mengganggu kepentingan umum dan sosial kemasyarakatan secara luas.
Pembongkaran lapak-lapak semi permanen akan segera dilakukan Pemkot Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama instansi terkait, dengan batasan waktu hingga 13 Desember.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan, pemkot merespon pengaduan dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat atas kondisi ketidaktertiban pasar tiban di Jalan Pelita II tiap Jumat.
Sri Budi Santoso menambahkan, bahwa hasil putusan ini sudah melalui musyawarah berbagai kelompok melalui forum komunikasi di tingkat kota, musyawarah dengan warga kelurahan Banyurip dan Buaran Kradenan, dan musyawarah dengan para pedagang pasar tiban. (TKP – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 689 |
![]() |
: | 1 |