Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil menyita 350 kilogram mie basah berformalin yang diproduksi sebuah pabrik mie di Jl. HOS Cokroaminoto, Kuripan Kertoharjo.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez dalam konferensi pers, Jumat, 13 Desember 2019 mengatakan dari informasi yang diperoleh penyidik menemukan tempat produksi dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tersangka Siti Siswati (49) warga Kuripan Kertoharjo saat terjadi proses pencampuran mie basah dengan formalin.
Dari lokasi polisi pun mengamankan barang bukti berupa 70 kantong mie basah berformalin yang masing-masing kantong berisi seberat 5 kilogram mie siap edar, serta bahan pengawet berupa formalin.
Kapolres mengungkapkan dalam sehari tersangka bisa memproduksi mie berformalin mencapai 700 kilogram yang diedarkan di sejumlah pasar di wilayah Kota, dan Kabupaten Pekalongan, hingga Pemalang.
Menurut Kapolres tersangka sudah memproduksi mie berformalin sejak 2012 silam, sedangkan suaminya sudah tertangkap oleh jajaran Polda Jateng dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 136 huruf B UU RI no 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4440 |
![]() |
: | 1850 |
![]() |
: | 1 |