Pemkot Pekalongan akan menyiapkan E Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemkot Pekalongan, di tahun 2020. E kinerja, akan diterapkan untuk memberikan penilaian kepada pegawai berdasarkan kinerjanya.
Hal itu dikatakan oleh Sekda Sri Ruminingsih, usai membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, Senin 16 Desember 2019 di Gedung Diklat.
Menurut Sri Ruminingsih, dengan E Kinerja semua kinerja yang dilakukan PNS, akan dilaporkan sehingga PNS akan lebih objektif dan transparan dalam bekerja, tidak hanya datang saja namun kinerja harus terlihat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPPD Kota Pekalongan, Budiyanto menjelaskan dengan sosialisasi penilaian kinerja, diharapkan PNS mengetahui tugas pokoknya yang harus ditulis ke dalam aplikasi dan akan dinilai dengan E Kinerja.
Budiyanto menyebutkan, nantinya dengan berbasis kinerja, tunjangan TPP yang diberi juga berdasarkan kinerja, sehingga apabila kinerja dari PNS tidak ada atau 0 maka TPP juga tidak akan diberikan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 2108 |
![]() |
: | 1 |