Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Dinperkim Kota Pekalongan, akan mulai melakukan validasi database Rumah Tak Layak Huni atau RTLH di tahun 2020 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perumahan Rakyat Dinperkim, Purwo Susetiyo dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD, Kamis 2 Januari 2020.
Purwo menyebutkan, diawal tahun Dinperkim menargetkan adanya validasi database selama tiga bulan ke depan, untuk merubah peraturan wali kota atau perwal yang ada, mengenai data penerima RTLH.
Validasi tersebut akan dilakukan dengan datang langsung ke lapangan, untuk mengecek data RTLH dengan melibatkan LPM-BKM serta perangkat kelurahan, agar tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Abdul Rozak mengatakan, pihaknya sebagai dewan merekomendasikan adanya update data pemutahiran RTLH, ditiap tahun pada awal Januari.
Hal itu untuk memastikan bahwa penerima manfaat RTLH tepat sasaran, mengingat di lapangan masih banyak masyarakat yang dinilai mampu namun tetap menerima bantuan pugar rumah.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut disebutkan berdasarkan database tahun 2016, ada sekitar 6000an rumah tak layak huni di kota batik.
Kemudian, melalui program pugar RTLH baik yang berasal dari APBD, CSR maupun DAK, ribuan rumah telah dipugar dan di tahun 2019 tercatat menyisakan 3428 RTLH yang masih harus digarap.
(Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2517 |
![]() |
: | 1 |