Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Kota Pekalongan, mencatat, jumlah wajib KTP hingga saat ini mencapai 230 ribu 411 orang, dari total jumlah penduduk sebesar 313 ribu 365 jiwa.
Dari 230 ribu 411 orang tersebut, sekitar 96,76 persennya atau 225 ribu 252 jiwa, sudah melakukan perekaman KTP Elektronik.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapail setempat, Siswanto mengatakan, sejumlah upaya dilakukan, agar seluruh Wajib KTP di wilayah setempat, dapat terekam datanya, seperti melakukan jemput bola.
Kepada Radio Kota Batik, Siswanto menjelaskan, pelayanan jemput bola diberikan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat yang sakit sehingga tidak dapat melakukan perekaman baik di Dindukcapil atau kecamatan.
Siswanto, menambahkan, pelayanan jemput bola tidak hanya untuk masyarakat umum, namun juga dilaksanakan di sekolah dan pondok pesantren, bagi pelajar yang berusia 16 tahun. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2830 |
![]() |
: | 1 |