Sekitar 32 ribu 902 anak di Kota Pekalongan, telah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapail setempat, Siswanto.
Kepada Radio Kota Batik Siswanto menjelaskan, 32 ribu 902 anak yang telah memiliki KIA tersebut baru sekitar 38 persen saja, dari total jumlah anak di Kota Batik yang mencapai 86 ribu 516 anak.
Menurut Siswanto, KIA merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki anak usia 0 hingga 17 tahun, dengan tujuan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak/yang belum memiliki E-KTP.
Siswanto menjelaskan, bagi anak yang baru lahir maupun anak usia dibawah 5 tahun, KIA tidak melampirkan foto. Sedangkkan anak berusia diatas 5 tahun, harus melampirkan foto berwarna.
Siswanto mengimbau kepada masyarakat, agar mengurus sendiri administrasi kependudukannya termasuk KIA, agar terhindar dari kesalahan penulisan nama atau data.
(Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 3185 |
![]() |
: | 1 |