Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polres Pekalongan Kota , berhasil menangkap pembegal yang terjadi di Kawasan Stadion Hoegeng , pada 2 Desember 2019 silam .
Polisi berhasil mengungkap kasus begal tersebut lengkap dengan meringkus penadahnya , hanya dalam waktu kurang dari satu bulan , yakni pada 24 Desember 2019 lalu .
Kapolres Pekalongan Kota , Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez , dalam konferensi pers yang digelar pada 7 Januari 2020 kemarin mengatakan , pelaku berinisial W dan J melakukan pembegalan dengan berboncengan , dengan modus mencari korban pasangan muda-mudi yang sedang pacaran di daerah sekitar .
Pelaku yang mengancam korban dengan mengacungkan pisau , kemudian meminta paksa sepeda motor yang dikendarai korban , lalu membawanya kabur.
Kapolres mengungkapkan , atas kejelian anggota , satu dari pelaku begal , serta penadahnya yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan , berhasil diringkus , sementara pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO .
Pelaku begal kemudian diancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan , dengan pidana 12 tahun penjara . Sementara si penadah , diancam pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara ., (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2565 |
![]() |
: | 1 |