Polres Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polsek Utara berhasil membekuk dua tersangka pencuri handphone yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kraton, pada 2 Januari lalu.
Kedua tersangka yakni KMR warga Bendan Kergon, dan AR keluarga Padukuhan Kraton, berbagi tugas untuk melakukan pencurian handphone di ruang tunggu RSUD Kraton, sekitar pukul 3 dini hari, saat handphone diisi daya, dan korban lengah karena tertidur sekitar.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan, korban yang merasa kehilangan handphonenya kemudian melapor ke unit Polsek Utara, dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan berkoordinasi bersama security di rumah sakit setempat.
Kedua tersangka akhirnya berhasil diungkap dalam waktu yang cukup singkat, karena keduanya dikenali melalui rekaman CCTV.
Atas perbuatan tersebut, KMR dan AR dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun., (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2847 |
![]() |
: | 1 |