AS, warga Jalan Selat Karimata Kelurahan Bandengan, harus rela digelandang aparat Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, karena diduga mengedarkan ratusan butir obat-obatan terlarang.
Dari hasil penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan 23 Paket obat-obatan terlarang, yang setiap paketnya berisi 276 butir pil dex dextromethorphan, kemudian 31 paket yang setiap paket berisi 4 butir Pil LL dan 24 Butir Pil Dextromethorphan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat,bahwa di rumah tersangka, sering dilakukan transaksi obat-obatan, atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratatan.
Kapolres menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Pekalongan Kota, guna proses penyidiakn lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (Kharisma- Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2578 |
![]() |
: | 1 |