Pecandu narkoba yang berhasil menyelesaikan masa rehabilitasinya, bisa berpotensi mendapatkan modal usaha.
Hal itu dikatakan oleh Program Manajer Instansi Peneriwa Wajib Lapor IPWL Al Ma'laa, Junaidi, menyusul adanya program IPWL Al Ma'laa di tahun 2020.
Menurut Junaidi, di tahun 2020 ini sesuai program dari Kementerian Sosial RI, program IPWL bagi pecandu yanf telah pulih, akan diintegrasikan dengan pelayanan lain, untuk membuat mamtan pecandu terampil.
Para mantan pecandu, akan dibekali keterampilan dan kecakapan hidup agar bisa kembali menjadi produktif.
Tidak hanya itu, Junaidi menyebutkan, mantan pecandu yang terampil, juga akan dibentuk menjadi mandiri, yaitu diberikannya bantuan modal usaha, untuk modal hidup setelah kembali lagi ke masyarakat luas.
Mantan pecandu yang akan mendapatkan bantuan modal usaha, tentu harus memenuhi kriteria yang disyaratkan, salah satunya adalah adanya komitemen berhenti dari narkoba, yang menjadi syarat terpenting mendapatkan bantuan tersebut. (Kharisma- Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 2432 |
![]() |
: | 1 |